Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Juli 2026 | Sebuah skandal korupsi besar-besaran telah terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dituding menerima suap sebesar Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Penerimaan suap oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1. Uang suap sebesar Rp3 miliar diterima Djaka selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026. Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono.
Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan bahwa Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John. Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi karena tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai.
Atas perbuatannya, John Field divonis pidana dua tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara Dedy dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Dengan demikian, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menanggapi kasus ini dengan mengembangkan perkara tindak pidana korupsi ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah mengembangkan perkara ini dan akan melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.
Kasus ini merupakan contoh dari praktik korupsi yang masih terjadi di Indonesia dan perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat lembaga penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku korupsi.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus korupsi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada dan berpartisipasi dalam pencegahan korupsi. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan adil.
