Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi Bali menutup penanaman modal asing (PMA) untuk kegiatan usaha penyewaan sepeda kendaraan bermotor karena beroperasi tak sesuai izin. Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menjelaskan bahwa tujuan penutupan ini adalah untuk menghidupkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Menurut data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin penyewaan motor yang dimiliki PMA hanya sekitar 150 unit. Namun, setelah ditelusuri, terdapat lebih dari 500 unit usaha penyewaan sepeda motor milik asing yang beroperasi di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung.
Sukra menjelaskan bahwa PMA ilegal yang membuka usaha sewa motor memanfaatkan celah layanan virtual office atau kantor virtual ketika mengajukan izin di OSS. “Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” ucapnya.
Selain menyewakan motor, PMA ilegal tersebut juga membuka persewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lain seperti klub kebugaran (fitness/gym). Sehingga secara total, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup, yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.
Pemprov Bali bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk desk investasi yang melakukan pengawasan dan penindakan usaha ilegal PMA. Sukra menjelaskan bahwa usaha yang sudah berizin akan dibina, sedangkan yang tidak berizin sudah ditetapkan pemerintah untuk ditutup.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) juga mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha pariwisata. KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan bahwa perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat. Transformasi KBLI melalui sistem OSS membantu pemerintah dan pelaku usaha pariwisata memastikan klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan industri.
Sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai delapan persen pada 2029. Target tersebut didorong melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi tentang tata cara penyampaian LKPM triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pelaku usaha di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menjelaskan bahwa LKPM merupakan sarana yang memberikan manfaat praktis bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. “LKPM merupakan salah satu instrumen utama dalam mengukur kinerja investasi di Jakarta,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan terkait masalah pelaporan LKPM maupun terkait masalah perizinan OSS RBA atau lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Dalam kesimpulan, penutupan PMA usaha sewa motor oleh Pemprov Bali bertujuan untuk melindungi UMKM lokal dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya laporan kegiatan penanaman modal. Hal ini juga didukung oleh Kementerian Pariwisata yang mendorong implementasi KBLI 2025 sistem OSS untuk pelaku usaha pariwisata.
