Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Kasus dugaan perzinaan antara penyanyi Inara Rusli dan tokoh agama Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik setelah aktivis media sosial Wardatina Mawa muncul di ruang sidang mengenakan baju akad nikah tradisional. Penampilan yang dianggap simbolis memicu perdebatan luas di media sosial, sementara Insanul Fahmi justru mengeluarkan pernyataan tegas yang menyoroti inti permasalahan hukum yang sedang diselidiki.
Wardatina Mawa, yang dikenal vokal mengkritik praktik pernikahan siri, melaporkan dugaan perselingkuhan antara Inara Rusli – mantan istri Virgoun – dan Insanul Fahmi pada awal April 2026. Laporan tersebut menuding bahwa pernikahan siri yang dilakukan kedua belah pihak melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas ikatan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Pada Rabu, 12 April 2026, ketika penyidikan mencapai tahap pemeriksaan saksi, Wardatina Mawa dipanggil ke kantor Polda Metro Jaya. Ia memilih untuk hadir dengan baju akad lengkap, lengkap dengan selendang dan kerudung putih. Bagi sebagian kalangan, aksi tersebut merupakan upaya menuntut pengakuan sahnya pernikahan siri, sementara yang lain menilai langkah itu sekadar mencari sorotan publik.
Menanggapi aksi tersebut, Insanul Fahmi memberikan klarifikasi lewat pernyataan tertulis kepada media pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa “baju akad bukanlah bukti hukum, melainkan simbol budaya yang tidak mengubah fakta bahwa pernikahan siri tidak diakui oleh negara.” Insanul menambahkan bahwa fokus utama penyidikan adalah pada bukti materiil, saksi, serta keterangan yang dapat membuktikan atau menafikan adanya hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, bukan pada simbolisme pakaian.
Berikut kronologi singkat yang telah terungkap hingga kini:
- 8 Apr 2026 – Wardatina Mawa mengajukan laporan pertama mengenai dugaan perselingkuhan.
- 9 Apr 2026 – Insanul Fahmi dipanggil dan memberikan kesaksian selama empat jam, menjawab lebih dari tiga puluh pertanyaan terkait hubungan pribadi, riwayat chat, dan saksi keluarga.
- 12 Apr 2026 – Wardatina Mawa hadir di sidang dengan baju akad nikah tradisional.
- 15 Apr 2026 – Pengumuman jadwal pemeriksaan Inara Rusli.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk riwayat percakapan, foto bersama, serta rekaman video yang masih dalam proses verifikasi. Semua bukti tersebut akan dikonfrontir dengan kesaksian saksi keluarga dan teman terdekat kedua belah pihak untuk menilai keberadaan unsur persetubuhan yang melanggar hukum.
Reaksi publik terbagi. Sebagian mengkritik Wardatina Mawa karena dianggap memanfaatkan isu pernikahan siri demi sensasi, sementara sebagian lain menyambut baik upaya menegakkan moralitas dan kepatuhan terhadap hukum. Pakar hukum berpendapat bahwa meskipun pernikahan siri dapat diterima secara budaya, status hukumnya tetap tidak diakui, sehingga potensi pelanggaran Pasal 284 tetap relevan bila terbukti adanya hubungan seksual di luar pernikahan resmi.
Ke depannya, penyidik berencana menyelesaikan tahap investigasi dalam dua minggu ke depan dan menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan. Jika terbukti, Insanul Fahmi dan Inara Rusli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP, yang dapat berujung pada denda atau kurungan penjara.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika budaya, media, dan persepsi publik terhadap pernikahan siri di Indonesia. Hasil akhir proses peradilan akan menjadi indikator penting bagi regulasi dan penegakan hukum terkait hubungan pribadi yang berada di luar kerangka pernikahan resmi.
