SPMB Jogja: Pemda DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 01 Juli 2026 | SPMB Jogja telah menjadi sorotan hangat akhir-akhir ini, terutama dengan adanya larangan sekolah menjual seragam melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah mengeluarkan peraturan ini untuk mencegah pungutan liar dan memastikan transparansi dalam pengadaan seragam sekolah.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pengadaan seragam berlangsung transparan dan tidak memunculkan praktik titipan vendor. Dengan demikian, diharapkan pungutan liar dapat dicegah dan beban finansial orang tua murid dapat diringankan.

Baca juga:

Di samping itu, SMAN 6 Cirebon juga telah mencatatkan capaian penerimaan perguruan tinggi yang cukup kuat. Sebanyak 56 siswa diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sedangkan sekitar 102 siswa lainnya lolos perguruan tinggi negeri melalui jalur UTBK. Kepala SMAN 6 Cirebon, Dra Hj Lina Herlina MPd, mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan akademik yang dilakukan sekolah selama tiga tahun.

Disdikpora Kota Yogyakarta juga telah mewanti-wanti seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak menggulirkan pungutan liar, termasuk larangan keras melakukan penjualan seragam sekolah pada momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Langkah preventif tersebut diambil guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua murid.

Kadisdikpora menjabarkan bahwa aturan dalam payung hukum tersebut mengikat seluruh elemen yang ada di lingkungan sekolah, tidak hanya secara institusi saja. Alhasil, larangan penjualan pakaian atau bahan seragam juga berlaku bagi organisasi internal seperti koperasi sekolah, hingga oknum guru dan tenaga kependidikan secara individu.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mencegah pungutan liar dan memastikan transparansi dalam pengadaan seragam sekolah telah menjadi fokus utama Pemda DIY dan Disdikpora Kota Yogyakarta. Dengan demikian, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar dan tidak membebani orang tua murid.

Kesimpulan dari hal ini adalah bahwa Pemda DIY dan Disdikpora Kota Yogyakarta telah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah pungutan liar dan memastikan transparansi dalam pengadaan seragam sekolah. Dengan demikian, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar dan tidak membebani orang tua murid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *