Ekstradisi Michael Steven: Bos Kresna Life Dibawa Kembali ke Indonesia atas Dugaan TPPU

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 Juni 2026 | Michael Steven, bos perusahaan asuransi Kresna Life, telah berhasil diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Ia diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian investor mencapai Rp 337,4 miliar.

Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Baca juga:

Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026. Polri menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan yang melarikan diri ke luar negeri akan terus dilakukan.

Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.

Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kini, Michael Steven akan menjalani proses hukum lanjutan di Indonesia. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus tersebut.

Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life. Berdasarkan modusnya, para pelaku menginvestasikan premi produk asuransi k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto investa kresna pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

Kasus ini menjadi contoh bahwa upaya hukum dan kerja sama internasional dapat membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan, memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah menunjukkan kemampuan dan komitmen dalam menangani kasus-kasus kejahatan besar, termasuk kasus TPPU dan penipuan. Dengan ekstradisi Michael Steven, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa mereka tidak dapat melarikan diri dari hukum.

Polri juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memilih produk asuransi yang tepat. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kerugian dan kejahatan yang serupa.

Terlepas dari kasus ini, Polri akan terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan efektivitas dalam menangani kasus-kasus kejahatan, termasuk kasus TPPU dan penipuan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *