Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 Juni 2026 | Michael Steven, bos perusahaan asuransi Kresna Life, telah berhasil diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Ia diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian investor mencapai Rp 337,4 miliar.
Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait.
Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026. Polri menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan yang melarikan diri ke luar negeri akan terus dilakukan.
Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.
Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kini, Michael Steven akan menjalani proses hukum lanjutan di Indonesia. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus tersebut.
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life. Berdasarkan modusnya, para pelaku menginvestasikan premi produk asuransi k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto investa kresna pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
