Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 Juni 2026 | Warga Kota Bengkulu, Tukiyem (74), kecewa setelah mengetahui dirinya tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini terjadi setelah adanya perubahan data kependudukan yang mengakibatkan nama anak seorang pegawai negeri sipil (PNS) masuk ke dalam kartu keluarganya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan permohonan dan persyaratan yang diajukan masyarakat. Proses perpindahan atau penggabungan data kependudukan ke dalam sebuah kartu keluarga (KK) harus melalui pengajuan administrasi yang dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk formulir permohonan dan dokumen pendukung lainnya.
Perubahan nama dalam dokumen kependudukan juga dimungkinkan, tetapi harus mengikuti jalur hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Masyarakat bisa mengganti nama pada dokumen kependudukan sesuai kebutuhan, dengan proses yang melibatkan pengadilan negeri dan Dinas Dukcapil. Selain itu, layanan berbasis digital seperti aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), portal website resmi Dukcapil, dan layanan surel (email) Dukcapil juga tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan kartu keluarga.
Dengan transformasi digital yang digulirkan pemerintah, dokumen penting seperti kartu keluarga kini dapat diakses dengan jauh lebih praktis, cepat, dan efisien. Pemanfaatan teknologi ini tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga memastikan keamanan data kependudukan tetap terjaga dengan prosedur verifikasi yang ketat.
Di sisi lain, kasus Tukiyem ini juga menunjukkan pentingnya ketepatan dan keakuratan data kependudukan dalam menentukan hak-hak masyarakat, termasuk penerimaan bantuan sosial. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memastikan integritas dan keakuratan data kependudukan, serta memperbaiki proses administrasi yang terkait.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kependudukan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa layanan kependudukan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan efektif dan efisien.
Untuk itu, perlu dilakukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk memastikan bahwa layanan kependudukan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Dengan demikian, diharapkan bahwa layanan kependudukan dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
