Eksekusi Hotel Sultan: Pemerintah Ambil Alih Lahan Strategis di Gelora Bung Karno

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 19 Juni 2026 | Pemerintah secara resmi mengeksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi ini dilakukan setelah proses hukum yang panjang dan perselisihan dengan PT Indobuildco, pihak yang selama ini mengelola hotel tersebut. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa eksekusi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan aset negara dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Sebelumnya, lahan tersebut telah menjadi sengketa selama 50 tahun. Pemerintah membuka ruang kerja sama dengan swasta nasional pada awal 1970-an untuk memenuhi kebutuhan hotel bertaraf internasional di kawasan GBK. Pada 1971, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas sekitar 13 hektare kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.

Baca juga:

Eksekusi lahan Hotel Sultan tidak berlangsung mulus. Sejumlah massa berkerumun menolak eksekusi tersebut dan menyerukan agar pengadilan tidak mengeksekusi Hotel Sultan. Mereka mengenakan aksesoris berupa gelang bendera merah putih dan membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi’ dan ‘Hotel Sultan bukan aset GBK’.

Untuk mengamankan proses eksekusi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengerahkan 300 personel gabungan. Selain itu, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan. Mereka sudah berada di lokasi dan hilir mudik untuk mengamankan wilayah.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan bahwa pemanfaatan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Ia menegaskan bahwa fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata, dan aktivitas ekonomi yang produktif.

PPKGBK juga membuka posko pengaduan bagi eks karyawan Hotel Sultan. Mereka akan mendata jumlah eks karyawan yang terdampak dan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data tersebut. Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna menjamin hak para eks karyawan terpenuhi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, meminta pengelola GBK untuk memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan. Ia menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi dan pendataan terhadap karyawan eks Hotel Sultan agar bisa beraktivitas di kawasan GBK.

Kesimpulan dari eksekusi Hotel Sultan adalah bahwa pemerintah telah mengambil alih lahan strategis di Gelora Bung Karno untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan rakyat. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan pengembangan kawasan GBK dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *