Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 Juni 2026 | Kasus Eddy Tansil, seorang buronan korupsi yang telah menghilang selama 30 tahun, kembali mencuat ke permukaan setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset-aset miliknya kepada negara. Eddy Tansil, yang lahir di Makassar pada 2 Februari 1953, awalnya memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak sebelum berkembang menjadi pengusaha sukses.
Namun, karirnya sebagai pengusaha berakhir ketika dia terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil karena menggelapkan dana sebesar USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo. Dia dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Setelah diputus bersalah, Eddy Tansil dijebloskan ke LP Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, dia kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini. Meskipun telah menghilang selama 30 tahun, aset-aset milik Eddy Tansil akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kepada negara. Aset-aset tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.
Penyerahan aset-aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan jajaran pejabat tinggi lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan anggaran pemeliharaan aset rampasan dari para koruptor.
Kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa masa lalu tidak boleh tanpa penyelesaian. Siapa pun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang. Dengan penyerahan aset-aset milik Eddy Tansil, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para koruptor lainnya untuk mengembalikan aset-aset mereka kepada negara.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam memulihkan aset-aset korupsi telah menunjukkan hasil. Dengan kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penagihan aset-aset korupsi dan memulihkan kerugian negara.
