Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Juni 2026 | Pengadilan di Bangkok, Thailand, baru-baru ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria etnis Uyghur asal Cina atas peran mereka dalam pengeboman Erawan Shrine pada tahun 2015. Pengeboman tersebut mengakibatkan 20 orang tewas dan lebih dari 120 orang lainnya terluka.
Menurut keterangan pengadilan, kedua terdakwa, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed, melakukan tindakan yang melanggar beberapa hukum sekaligus. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman tertinggi yang tersedia.
Pengeboman Erawan Shrine terjadi pada tanggal 17 Agustus 2015, di mana sebuah bom meledak di dekat kuil yang terletak di jantung kota Bangkok. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan parah dan menewaskan banyak orang, termasuk beberapa warga negara Cina dan Hong Kong.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang Thailand menemukan bahwa pengeboman tersebut diduga dilakukan oleh sebuah kelompok yang ingin membalas dendam atas deportasi lebih dari 100 orang Uyghur dari Thailand ke Cina pada bulan sebelumnya.
Kedua terdakwa, yang keduanya merupakan warga negara Cina, telah ditangkap dan diadili sejak tahun 2016. Mereka telah membantah tuduhan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Penyelesaian kasus ini menandai akhir dari salah satu persidangan pidana terpanjang dalam sejarah Thailand. Pengeboman Erawan Shrine masih diingat sebagai salah satu insiden terorisme paling parah yang pernah terjadi di Thailand.
Dalam beberapa tahun terakhir, Thailand telah menjadi tujuan wisata populer bagi wisatawan Cina, terutama kaum muda. Salah satu daya tarik wisata yang sedang tren di kalangan wisatawan Cina adalah kereta api klasik Chiang Mai-Lamphun, yang menawarkan pemandangan pedesaan yang indah dan pengalaman wisata yang unik.
