Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi keuangan di Indonesia dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis. Salah satu kebijakan tersebut adalah mendorong tokenisasi aset dunia nyata sebagai bagian dari hilirisasi digital nasional.
OJK akan memfasilitasi tokenisasi berbagai komoditas nasional, termasuk emas dan aset produktif lainnya, agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat melalui teknologi blockchain. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia dan memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional.
Selain itu, OJK juga akan mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik yang didukung aset cadangan nasional. OJK akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk mengkaji kemungkinan penerbitan stablecoin berbasis rupiah yang tetap selaras dengan pengembangan Rupiah Digital.
OJK juga akan memperkuat pengembangan sumber daya manusia dan talenta blockchain Indonesia melalui program pelatihan, sertifikasi, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi guna mencetak tenaga profesional di bidang keamanan kripto, smart contract, audit blockchain, dan regulasi aset digital.
OJK juga telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi. Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga telah mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan OJK di sektor perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah belum melakukan pembahasan mendalam terkait rencana pembentukan bursa mineral hingga saat ini. Pemerintah saat ini masih merumuskan formulasi tepat untuk pembentukan bursa mineral sebagai tindak lanjut amanat revisi Undang-Undang PPSK.
OJK juga mewanti-wanti para perusahaan pembiayaan khususnya multifinance untuk memperkuat mitigasi risiko kredit saat ini. Hal tersebut seiring kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengugkapkan kenaikan BI-Rate berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur. Khususnya, pada pembiayaan dengan skema floating rate, dan akhirnya berdampak terhadap tingkat kredit bermasalah.
Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan. Untuk menjaga kualitas pembiayaan, perusahaan multifinance perlu memperkuat analisis kelayakan debitur. Kemudian, melakukan pemantauan portofolio secara intensif, serta menerapkan mitigasi risiko yang memadai.
Kesimpulan dari beberapa kebijakan dan peristiwa tersebut adalah OJK terus memperkuat regulasi keuangan di Indonesia dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis. OJK juga terus memantau dan mengawasi perusahaan pembiayaan khususnya multifinance untuk memperkuat mitigasi risiko kredit.
