BPJS Kesehatan: Menjangkau 99,4 Persen Penduduk, Tapi Tunggakan Iuran Capai Rp28 Triliun

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Juni 2026 | BPJS Kesehatan telah menjangkau 99,4 persen penduduk Indonesia. Namun, tingginya jumlah peserta nonaktif dan tunggakan iuran kini menjadi tantangan baru yang harus dihadapi untuk menjaga keberlanjutan program.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai persoalan utama BPJS Kesehatan saat ini bukan lagi memperluas kepesertaan, melainkan memastikan peserta tetap aktif membayar iuran serta mengendalikan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat.

Baca juga:

Menurutnya, sebagian besar tunggakan berasal dari peserta sektor informal yang memiliki pendapatan tidak tetap. Akibatnya, pembayaran iuran sering kali tidak menjadi prioritas ketika peserta merasa masih sehat.

Pemerintah dinilai perlu mempermudah mekanisme pembayaran iuran sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat bahwa BPJS Kesehatan merupakan sistem gotong royong sosial yang membutuhkan partisipasi seluruh peserta.

Selain persoalan kepatuhan pembayaran iuran, Yusuf juga menyoroti tingginya beban biaya kesehatan akibat penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

Menurutnya, kelompok penyakit tersebut menjadi penyumbang terbesar biaya layanan kesehatan BPJS Kesehatan dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan integrasi layanan digital melalui penggabungan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan fitur Lapor Laka milik Jasa Raharja.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bahwa pengembangan aplikasi terintegrasi tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara jajaran BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Melalui integrasi ini, proses pelaporan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.

BPJS Kesehatan juga telah menerapkan aturan baru bagi pasien yang ingin melakukan kontrol rutin di fasilitas kesehatan, yaitu pasien harus datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol.

Jika pasien datang lebih awal atau terlambat, petugas fasilitas kesehatan berhak untuk tidak memberikan layanan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan di rumah sakit berjalan lebih tertib, terjadwal, dan menghindari penumpukan pasien di hari yang tidak seharusnya.

Kesimpulan, BPJS Kesehatan telah menjangkau 99,4 persen penduduk Indonesia, namun masih menghadapi tantangan dalam memastikan peserta tetap aktif membayar iuran dan mengendalikan biaya layanan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *