Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Juni 2026 | Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
KPK telah melakukan pencarian terhadap Silmy Karim melalui operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026 tanpa melalui prosedur surat panggilan resmi. Kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa ketiadaan surat panggilan merugikan posisi hukum Silmy Karim serta menepis anggapan bahwa kliennya tidak kooperatif.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pencarian terhadap Silmy dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sehingga tidak menggunakan surat panggilan. Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup, bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang.
Silmy Karim sempat dicari oleh tim penindak KPK dan akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat menyerahkan diri, ia dikawal oleh ajudannya dan langsung menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, KPK resmi menahan Silmy Karim dan menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Silmy Karim dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
KPK juga menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk milik office boy dan kerabat, untuk menampung aliran uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 366,7 miliar.
Kuasa hukum Silmy Karim membantah anggapan bahwa kliennya sulit dicari penyidik KPK. Menurut kuasa hukum, Silmy Karim masih menjalankan agenda kegiatannya seperti biasa saat namanya ramai diberitakan sedang dicari KPK.
Silmy Karim terkejut saat mengetahui kabar tersebut. Ia tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK sebelumnya. Framing yang menyebut kliennya sulit dicari dianggap telah merugikan nama baik secara personal.
Tim hukum menegaskan bahwa Silmy Karim secara pribadi tetap datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, sebagai bentuk iktikad baik untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan dari operasi tangkap tangan KPK ini menunjukkan bahwa Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia telah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
