Pria Mengancam Pengendara dengan Sajam di Maros, Polisi Siapkan Tindakan Tegas

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 April 2026 | Maros, Sulawesi Selatan – Pada Jumat malam, 12 April 2026, sebuah insiden menggegerkan warga terjadi di persimpangan utama Jalan Raya Maros. Seorang pria tak dikenal menghentikan sepeda motor secara paksa dengan mengancam sang pengendara menggunakan sebuah sajam besi sepanjang kira-kira satu meter.

Pengendara, yang identitasnya belum dipublikasikan, tampak kebingungan dan berusaha menghindar, namun pelaku terus mengintimidasi dengan mengayunkan sajam berulang kali. Salah satu saksi, Budi Santoso (45), berusaha menenangkan situasi dengan berkata, “Ini bukan urusanmu, serahkan pada pihak berwajib,” namun ancaman tetap berlanjut hingga petugas polisi tiba pada pukul 21.10 WIB.

Baca juga:

Kapolsek Maros, Kombes Pol. Andi Saputra, memimpin tim yang segera mengevakuasi korban ke kantor polisi terdekat untuk proses mediasi dan pencatatan laporan. Dalam pernyataannya, Andi menegaskan bahwa ancaman dengan senjata tajam termasuk sajam merupakan pelanggaran pidana berat dan pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi pelaku.

  • Identitas pelaku sedang ditelusuri melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar persimpangan.
  • Pengendara yang menjadi korban akan mendapatkan perlindungan hukum serta bantuan medis bila diperlukan.
  • Polisi telah membentuk tim khusus untuk menindak kasus ancaman kekerasan di jalan raya.

Hasil rekaman CCTV menunjukkan pelaku tidak mengenakan seragam resmi maupun lencana kepolisian, menegaskan bahwa ia bukan petugas berwenang. Rekaman tersebut memperlihatkan ia berulang kali mengeluarkan sajam sambil menggeram, menandakan unsur intimidasi yang jelas.

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat Maros terkait keamanan di jalan raya serta peran warga dalam mencegah tindakan kriminal. Ketua RT setempat, Bapak Hadi, menekankan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat keamanan dengan mengatakan, “Kita harus lebih waspada, melaporkan setiap tindakan aneh yang mengancam keselamatan publik.”

Pihak kepolisian berjanji meningkatkan patroli di titik rawan dan menggelar sosialisasi tentang bahaya ancaman dengan senjata tajam. Kapolsek Andi menambahkan, “Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi semacam ini. Penegakan hukum harus tegas agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain.”

Secara hukum, ancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 170 bila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat negara. Dr. Rizki Hartono, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, berpendapat bahwa pelaku berpotensi dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp15 juta, tergantung pada tingkat ancaman yang diberikan.

Insiden ini juga mengingatkan bahwa keamanan di jalan tidak semata-mata tanggung jawab aparat, melainkan menjadi kewajiban setiap pengguna jalan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan perilaku mencurigakan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir.

Polisi Maros berencana mengadakan pertemuan terbuka dengan warga pada akhir pekan mendatang untuk membahas strategi pencegahan kejahatan di wilayah tersebut. Harapannya, kolaborasi ini dapat menciptakan rasa aman yang lebih baik bagi semua pengguna jalan di Maros.

Seiring proses hukum berjalan, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balas dendam pribadi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada institusi yang berwenang. Penegakan hukum yang transparan dan adil tetap menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak asasi manusia di tengah dinamika sosial yang terus berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *