Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Surya Darmadi, mantan pengusaha yang dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, mengajukan permohonan resmi agar dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, dan didukung oleh kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan yang dihadirkan secara daring, Surya mengaku mengalami stres berat yang berujung pada gangguan tidur kronis. “Setiap pagi saya bangun jam dua pagi, stres, tidak bisa tidur,” ujarnya dengan suara yang terdengar lelah. Ia menambahkan bahwa kondisi psikologisnya semakin terpuruk karena harus menahan tekanan hidup di fasilitas penjara dengan tingkat keamanan tinggi.
Keluhan utama Surya tidak hanya terbatas pada stres mental. Ia menyoroti masalah kesehatan fisik yang mengancam nyawanya. Pada usia 74 tahun, Surya mengidap penyakit jantung dan telah dipasang alat pacu jantung (pacemaker). “Jika terjadi serangan jantung di sini, respons medis sangat lambat. Saya takut baterai pacemaker mati dan tidak ada pertolongan yang memadai,” kata Surya, menekankan ketidakcocokan fasilitas medis di Nusakambangan untuk tahanan yang berusia lanjut dan memiliki kondisi kesehatan sensitif.
Kuasa hukum Surya, yang juga hadir dalam persidangan, menyerahkan surat permohonan yang memuat detail medis kliennya. “Pak Surya sangat bergantung pada pacemaker. Kondisi di Nusakambangan tidak memungkinkan penanganan darurat yang diperlukan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa fasilitas kesehatan di pulau tersebut tidak dilengkapi dengan peralatan modern, sehingga menimbulkan risiko fatal bagi narapidana yang memerlukan perawatan intensif.
Selain keluhan kesehatan, Surya menuduh adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan mengapa dirinya satu-satunya terdakwa korupsi di sektor perkebunan yang harus dipenjarakan di Nusakambangan, sementara ribuan perusahaan lain yang terlibat dalam kasus serupa tidak mengalami nasib serupa. “Kenapa hari ini saya di Nusakambangan? Kenapa ribuan perusahaan cuma saya diproses, yang lain tidak?” keluhnya.
Surya juga menyoroti tindakan Kejaksaan Agung yang, menurutnya, telah menyita asetnya secara tidak transparan. Ia menyebutkan eksekusi Gedung Menara Palma yang diklaim milik PT Wana Mitra Permai, namun kini berada di tangan Agrinas setelah penahanan oleh Kejaksaan. “Gedung kami sudah dikuasai Agrinas, tapi tidak ada surat penitipan resmi. Ini menambah kepastian hukum yang hilang,” ungkapnya.
Hakim Ketua Majelis, Purwanto, menanggapi permohonan Surya dengan menegaskan bahwa persidangan ini berfokus pada penyelesaian perkara korporasi, bukan penentuan lokasi penahanan. “Kapasitas majelis hakim dalam sidang ini adalah mengadili kasus korupsi, bukan memutuskan pemindahan narapidana,” katanya. Namun, hakim juga menyatakan bahwa surat permohonan akan dipertimbangkan secara terpisah oleh otoritas pemasyarakatan.
Para ahli hukum dan kesehatan menilai permohonan Surya sebagai contoh pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Menurut seorang pakar kesehatan penjara, kondisi fisik dan mental narapidana yang berusia lanjut harus mendapat perhatian khusus, termasuk akses ke layanan medis yang memadai dan lingkungan yang tidak menambah beban stres.
Di tengah tekanan publik, Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi mengenai permohonan pemindahan. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menuntut agar pemerintah segera meninjau kebijakan penempatan narapidana dengan kondisi kesehatan khusus, untuk menghindari potensi pelanggaran hak asasi.
Kasus Surya Darmadi menyoroti dilema antara kebutuhan keamanan penjara dan hak kesehatan narapidana. Jika permohonan dipenuhi, ia kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas yang lebih sesuai dengan kebutuhan medisnya, misalnya Lapas di wilayah Jawa Barat yang memiliki fasilitas klinik lebih lengkap.
Kesimpulannya, permohonan Surya Darmadi untuk dipindahkan dari Nusakambangan mengungkap masalah kesehatan, stres, dan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum. Permohonan ini kini menunggu keputusan otoritas pemasyarakatan, sementara sorotan publik dan lembaga independen terus menekankan pentingnya perlindungan hak asasi bagi narapidana yang berusia lanjut.
