Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara senyap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total enam belas orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang sekaligus merupakan kader Partai Gerindra. Penangkapan ini menimbulkan kehebohan publik karena menyingkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah tingkat tinggi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini berada dalam proses pemeriksaan. “Tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya adalah Bupati Tulungagung,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, menambahkan bahwa KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum masing‑masing tersangka sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga saat itu, identitas lengkap 15 tersangka lainnya belum diungkap secara resmi.
Gatut Sunu Wibowo, yang menjabat sebagai bupati sejak 2021, tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 20.335.211.000 (sekitar Rp 20,3 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 3 Maret 2026 untuk periode tahun 2025. Kekayaan tersebut didominasi oleh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak dua puluh bidang yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, dengan nilai total Rp 14.532.711.000. Sementara itu, aset bergerak terutama berupa kendaraan meliputi delapan unit truk, beberapa mobil mewah, serta sepeda motor.
Berikut rangkuman aset yang tercatat dalam LHKPN Gatut Sunu Wibowo:
| Kategori Aset | Jumlah | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Tanah & Bangunan | 20 bidang | 14.532.711.000 |
| Truk (Mitsubishi) | 8 unit | 1.200.000.000 |
| Mobil (Alphard, Innova, Land Cruiser) | 4 unit | 1.000.000.000 |
| Sepeda Motor (Honda & Yamaha) | 6 unit | 270.500.000 |
| Lainnya (kas, investasi) | – | 1.331.000.000 |
| Total | 20.335.211.000 | |
Selain aset fisik, LHKPN juga mencatat adanya sejumlah investasi dan kas yang menambah total nilai kekayaan Gatut Sunu. Profilnya sebagai pengusaha sekaligus politisi menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana yang melimpah, terutama mengingat tuduhan korupsi yang kini diusut oleh KPK.
Operasi OTT ini bukan kali pertama KPK melakukan penangkapan besar-besaran pada tahun 2026. Pada Januari 2026, KPK menindak delapan orang dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, serta menangkap Wali Kota Madiun Maidi atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Serangkaian operasi tersebut menunjukkan pola agresif lembaga antirasuah dalam menindak pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Reaksi masyarakat Tulungagung dan seantero Indonesia beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas KPK yang dianggap sebagai upaya menegakkan keadilan, sementara kelompok lain menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Organisasi kemasyarakatan menuntut agar hasil penyelidikan dipublikasikan secara lengkap, agar publik dapat menilai apakah terdapat penyalahgunaan aset negara atau nepotisme dalam pengelolaan dana daerah.
Ke depan, para tersangka termasuk Gatut Sunu Wibowo akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, serta penyitaan aset sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk lebih memperhatikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan pribadi serta aset negara.
