PJJ dan Efisiensi Energi: Mahasiswa Dipaksa Menanggung Beban Kebijakan Pemerintah

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 April 2026 | Pada pertengahan April 2026, dunia kampus Indonesia kembali diguncang oleh kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendik‑TIK) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional, sekaligus menuntut dosen bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Alasan resmi yang dikemukakan pemerintah adalah upaya menghemat energi nasional menyusul lonjakan harga minyak dunia dan konflik di Timur Tengah.

Namun, penerapan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai siapa yang sebenarnya menanggung biaya penghematan energi tersebut. Alih‑alih mengurangi konsumsi listrik di kampus, beban listrik, lampu, kuota internet, dan pemakaian perangkat elektronik pribadi kini beralih ke mahasiswa dan dosen yang harus belajar dan mengajar dari kamar kos atau rumah masing‑masing. Dalam praktiknya, total konsumsi energi di ruang belajar daring tidak berkurang secara signifikan, melainkan hanya berpindah tempat.

Baca juga:

Regulasi baru juga mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas, operasional yang tidak mendesak, serta suhu pendingin ruangan minimal 25°C. Kebijakan teknis ini terlihat seakan‑akan penurunan suhu ruangan dapat menebus ribuan liter bensin yang “tersembunyi”. Padahal, penghematan bahan bakar yang diharapkan dari mahasiswa yang mengurung diri di kamar kos tampak ilusif dan tidak terbukti secara data.

  • Pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan pembatasan AC pada suhu minimal 25°C.
  • Perpindahan beban listrik dari gedung kampus ke rumah mahasiswa dan dosen.
  • Peningkatan tagihan listrik, kuota internet, dan pemakaian perangkat elektronik pribadi.

Ironisnya, pada saat yang sama pemerintah mengalokasikan dana raksasa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi anggaran MBG hingga 9 Maret 2026 mencapai Rp44 triliun, hanya mewakili 13,1 % dari pagu total Rp335 triliun. Jika dihitung per bulan, program tersebut menyerap sekitar Rp19 triliun – jauh lebih besar dibandingkan penghematan energi yang diprediksi dari PJJ.

Anggaran (Triliun Rp) Realisasi MBG hingga 9 Maret 2026 Pagu total MBG 2026 Penggunaan per bulan (perkiraan)
44 44 335 19

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti bahwa kebijakan PJJ tidak disertai parameter kesiapan yang jelas. Ia mempertanyakan apakah universitas telah memiliki Learning Management System (LMS) yang interaktif atau sekadar memindahkan kuliah ke platform video konferensi sederhana. Menurut Ubaid, tanpa infrastruktur digital yang memadai, PJJ berpotensi menjadi “pembodohan massal yang terdigitasi” dan mengancam kualitas kompetensi lulusan.

Ubaid juga menekankan bias kebijakan yang lebih menguntungkan kota besar. Sinyal internet yang stabil dan kuota yang terjangkau masih menjadi barang mewah di banyak daerah pelosok. Kebijakan yang memaksa mahasiswa senior menjalani kuliah daring berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan antara Jakarta‑Sudirman dan wilayah 3T.

Sebagai respons, Universitas Brawijaya (UB) mencoba menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kebutuhan akademik dengan menerapkan sistem kuliah kombinasi daring‑luring mulai 13 April 2026. Rektor UB, Prof. Widodo, bersama Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Imam Santoso, menjelaskan bahwa mahasiswa semester 1‑4 serta praktikum tetap dilaksanakan secara luring, sementara mata kuliah yang dapat dipelajari secara fleksibel dipindahkan ke daring. Model hybrid ini selaras dengan arahan Kemendik‑TIK, namun tetap menjaga kualitas interaksi langsung yang penting bagi fase awal pendidikan tinggi.

Model hybrid UB menunjukkan bahwa tidak semua aktivitas harus dipindahkan ke ruang siber. Praktikum laboratorium, diskusi intensif, dan bimbingan skripsi tetap memerlukan kehadiran fisik. Pendekatan ini memberi ruang bagi fakultas untuk menyesuaikan proporsi daring‑luring sesuai karakteristik program studi masing‑masing, sehingga beban energi dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan mutu pembelajaran.

Secara keseluruhan, kebijakan efisiensi energi yang mengorbankan pendidikan menimbulkan dilema antara kepentingan nasional dan hak mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman akademik yang utuh. Penghematan bahan bakar dan listrik memang penting, namun harus diiringi dengan transparansi penggunaan anggaran pada program‑program lain yang jauh lebih mahal, seperti MBG. Pemerintah perlu meninjau kembali prioritasnya, memperkuat infrastruktur digital di seluruh Indonesia, dan mengadopsi model pembelajaran fleksibel yang mempertimbangkan kebutuhan riil mahasiswa serta dosen. Hanya dengan langkah seimbang, pendidikan dapat tetap menjadi investasi masa depan, bukan “tumbal” sementara untuk krisis energi yang bersifat sementara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *