Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Mei 2026 | Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai ramai diburu masyarakat. Banyak pensiunan aparatur sipil negara yang ingin mengetahui kapan dana tersebut mulai dicairkan dan berapa nominal yang akan diterima tahun ini.
Tak hanya ASN aktif, pensiunan PNS juga dipastikan kembali mendapatkan tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), sehingga jawaban atas pertanyaan kapan gaji ke-13 cair mengarah pada pertengahan tahun 2026. Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan PNS.
Mengenai gaji ke-13 pensiunan 2026 kapan cair menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari menjelang bulan Juni. Meski tanggal pastinya belum diumumkan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memperingatkan potensi krisis guru akibat transisi honorer ke PPPK hingga 2027, di tengah tingginya angka pensiun sekitar 70 ribu guru PNS setiap tahun.
FSGI menilai pemerintah perlu cermat menghitung kebutuhan tenaga pendidik di tengah tingginya angka pensiun guru setiap tahun. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut Indonesia saat ini sudah menghadapi kekurangan guru di sekolah negeri, karena sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun setiap tahun.
Di sisi lain, status guru honorer akan dihapus mulai 1 Januari 2027 sesuai amanat UU ASN. FSGI secara umum mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan pemerintah daerah menata guru non-ASN hingga akhir 2026 melalui skema PPPK paruh waktu.
Namun, organisasi itu mengingatkan proses transisi harus dibarengi jaminan penghasilan dan kesiapan anggaran daerah. FSGI menyoroti risiko kekurangan guru pada Juni–Juli 2026 serta potensi tambahan beban APBD, sehingga pemerintah daerah diminta memastikan kemampuan membayar gaji sesuai standar.
Kesimpulan dari informasi tersebut adalah bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 akan cair pada pertengahan tahun 2026, dengan perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan. Sementara itu, FSGI memperingatkan potensi krisis guru akibat transisi honorer ke PPPK hingga 2027.
