Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Mei 2026 | Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari total anggaran Rp141,79 miliar.
Pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN dianggap tidak memiliki dasar hukum dan diduga dipecah menjadi empat paket untuk menghindari mekanisme tender serta tanggung jawab hukum pejabat terkait. PT BKI sebagai pemenang proyek diduga bukan lembaga pemeriksa halal resmi, sementara nilai kontrak menunjukkan indikasi mark up signifikan dibanding estimasi biaya sebenarnya.
ICW mencatat ada empat persoalan, pertama adalah soal pengadaan jasa sertifikasi halal yang disebut tak punya dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG juga mengaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Maka seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih sudah ada insentif Rp6 juta per hari. Hal kedua yang dilihat adalah memecah paket diduga untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab. ICW mencatat ada empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.
Nilai kontrak di empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar, sementara biaya yang dikeluarkan jika menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal hanya sekitar Rp92,2 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, ICW melaporkan dugaan korupsi ini kepada KPK untuk diusut lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, diharapkan KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi ini. Dengan demikian, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti pelanggaran yang telah terjadi.
